Kalo temen” membayangkan sekolah kedinasan pasti yang terbayang adalah sekolah yang penuh dengan aturan yang membatasi setiap aktivitas mahasiswanya. Persepsi tersebut tidak seratus persen benar, tetapi gak salah juga. Kenapa bisa gitu??!! Sekolah kedinasan yang popular di masyarakat, biasanya adalah AKABRI, AKPOL, AKIP, serta STPDN. Di dalam sekolah kedinasan tersebut memang diberlakukan aturan yang ketat mulai aturan tentang pakaian, penampilan, cara makan, bahkan diberlakukan juga latihan kemiliteran. Wajar banget deh kalo masyarakat mengidentikkan sekolah kedinasan selalu memberlakukan aturan yang ketat dan kaku. Tetapi di STAN bayangan atau persepsi tersebut ternyata SALAH BESAR. Di sini tidak ada seragam kuliah, senioritas, upacara ataupun bentuk-bentuk militerisme yang lain.
Jika rekan-rekan membayangkan sekolah kedinasan pasti yang terbayang adalah sekolah yang penuh dengan aturan yang membatasi setiap aktivitas mahasiswanya. Persepsi tersebut tidak seratus persen benar, tetapi juga tidak salah juga. Sekolah kedinasan yang popular di masyarakat kita biasanya adalah AKABRI, AKPOL, AKIP, serta STPDN. Di dalam sekolah kedinasan tersebut memang diberlakukan aturan yang ketat mulai aturan tentang pakaian, penampilan, cara makan, bahkan diberlakukan juga latihan kemiliteran. Wajarlah jika masyarakat mengidentikkan sekolah kedinasan selalu memberlakukan aturan yang ketat dan kaku. Tetapi di STAN bayangan atau persepsi tersebut ternyata salah besar. Di sini tidak ada seragam kuliah, senioritas, upacara ataupun bentuk-bentuk mileterisme yang lain.
Ketentuan berseragam di STAN relatif lunak. Dalam berpeanampilan mahasiswa dibebaskan untuk memakai baju apa aja selama memenuhi aturan-aturan seperti yang dijelaskan di bawah ini:
Pakaian rapi, sopan dan bersih.
Mengenakan baju kemeja lengan pendek/panjang motif polos warna putih, biru muda, abu-abu muda, atau cream, celana panjang warna gelap, dan ikat pinggang bagi pria.
Mengenakan busana/blus lengan pendek/panjang motif polos warna putih, biru muda, abu-abu muda, atau cream, rok warna gelap bagi wanita.
Memasukan baju ke dalam celana panjang bagi pria dan ke dalam rok bagi wanita, kecuali yang berjilbab.
Memakai sepatu sebagaimana mestinya (lengkap dengan kaos kaki bagi pria).
Pada prakteknya aturan diatas tidak dilaksanakan secara kaku. Mahasiswa masih diperbolehkan memakai kemeja bermotif ataupun kemeja polos dengan warna selain yang telah ditentukan. Aturan penampilan lainnya yang diatur di STAN adalah masalah penampilan rambut. Mahasiswa pria dilarang berambut gondrong (panjang
rambut di belakang kepala tidak boleh melebihi kerah baju dan telinga serta leher harus kelihatan) dan memotong rambut dengan model yang tidak lazim. Selain itu, seluruh mahasiswa dilarang mengecat rambutnya.
Untuk beban kuliahnya, STAN mengikuti aturan Departemen Pendidikan Nasional yaitu untuk program Diploma I beban kuliahnya antara 40 SKS sampai 50 SKS, untuk program Diploma III antara 110 SKS sampai 120 SKS, sedangkan untuk program Diploma IV antara 144 SKS sampai 180 SKS. SKS adalah kependekan dari Satuan Kredit Semester yang menggambarkan jumlah jam kuliah yang harus diikuti oleh mahasiswa jika ingin mengambil satu mata kuliah tertentu. Satu SKS setara dengan 50 menit tatap muka di kelas, dan biasanya satu mata kuliah bernilai 2 – 4 SKS. Berbeda dengan kuliah di Perguruan Tinggi lain yang membebaskan mahasiswanya untuk memilih mata kuliah serta jumlah SKS yang akan ditempuhnya dalam suatu semester, STAN telah menetapkan mata kuliah dan jumlah SKS untuk setiap semester yang wajib diikuti oleh para mahasiswa (sistem paket). Beban kuliah per semesternya berkisar antara 17 SKS sampai dengan 24 SKS.
Jadwal kuliah tidak terlalu padat. Kuliah satu semester ditempuh dalam 16 minggu kuliah dan 4 minggu ujian, dengan perincian 8 minggu kuliah sebelum Ujian Tengah Semester (UTS), 2 minggu UTS, 8 minggu kuliah setelah UTS, dan 2 minggu Ujian Akhir Semester (UAS). Kuliah berlangsung selama lima hari mulai hari senin sampai jum’at, tetapi biasanya dipadatkan hanya menjadi empat hari.
Selama ini STAN masih memberlakukan sistem Droup Out (DO). Mahasiswa akan dikeluarkan jika tidak memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Jumlah kehadiran sekurang-kurangnya 80% dari jumlah jam kuliah atau jumlah acara tatap muka efektif untuk setiap kuliah yang diambil.
Memperoleh nilai D pada Mata Kuliah Umum (MKU) dan Mata Kuliah Keahlian (MKK), serta lebih dari dua D pada Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK).
Memperoleh IP minimal 2,00 pada setiap semester ganjil dan IP minimal 2,75 pada setiap tingkat.
Mahasiswa STAN dilarang keras berbuat curang dalam ujian, sehingga jika ada yang tertangkap menyontek atau bertanya ke teman waktu ujian maka akan segera diproses untuk dikeluarkan (DO).
Indeks Prestasi (IP) pada setiap semesternya adalah hasil gabungan nilai ujian tertulis mata kuliah yang terdiri dari Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester serta aktivitas kelas dan penyelesaian tugas-tugas dengan bobot perbandingan sebagai berikut:
1. Ujian Tengah Semester : 40%
2. Ujian Akhir Semester : 40%
3. Aktivitas kelas dan penyelesaian tugas-tugas : 20%
Sebenarnya standar nilai kelulusan 2,75 di STAN sangat mudah untuk dicapai, sangat jarang mahasiswa DO dikarenakan IP kumulatif-nya kurang dari 2,75. Tingkat DO selama ini sangat rendah berkisar hanya 5% tiap tahunnya dan kebanyakan tidak disebabkan masalah IP tetapi masalah kedisiplinan seperti masalah menyontek dan tidak memenuhi syarat 80% kehadiran. Jadi, temen temen tak perlu takut, asal usaha pasti bisa kok
0 komentar:
Posting Komentar