Total Tayangan Halaman

Selasa, 14 Januari 2014

D3 PIUTANG LELANG NEGARA


 http://ikagatistan.files.wordpress.com/2008/05/djkn.jpg

Pertama kali mendengar nama PPLN mungkin ada bingung dan menghubungkannya dengan salah satu BUMN terkenal di Negeri ini, yang nagih pembayaran listrik tiap bulan(PLN maksudnya). That’s wrong guys! PPLN itu adalah singkatan dari Pengurusan Piutang dan Lelang Negara. Kamu nantinya akan mengurus dan menyelesaikan piutang2 negara baik yang ada di BUMN/BUMD maupun di seluruh instansi Pemerintah Pusat dan daerah. Nah, jika piutang tadi macet alias tak terbayar, maka aset si debitur(yang ngutang) dapat disita kemudian dilelang untk melunasinya. Lalu apa hanya itu saja kerjanya?Jawabannya tidak sama sekali! Karena mulai saat ini juga diberi tugas dan tanggung jawab yang lebih banyak.salah satu lagi tugasnya adalah menilai aset2 negara dan kekayaan yang terkandung di dalamnya meliputi tanah, bangunan, hutan/perkebunan, barang tambang, serta kekayaan lain yang dimiliki negara. Termasuk seberpa besar penyertaan modal pemerintah pada BUMN/D dengan nilai yang wajar. Hal ini dilakukan, salah satunya untuk memperbaiki dan merevaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat(LKPP) yang sampai saat ini belum menunjukkanpelapotan yang sesngguhnya. Bayangkan saja, ada aset pemerintah berupa bangunan mewah yang nilainya hanya diakui sebesar Rp 1,00(???). Namun proses menuju perbaikan sistem tadi tentu membutuhkan waktu yang tidak sedikit dan melibatkan banyak pihak. Tujuan dari itu semua adalah agar tercipta sistem tata kelola kekayaan negara yang efisien, optimal, dan bertaraf internasional.
Nah, sekarang urusan kuliah. Di spesialisai ini, kamu akan berkutak-katik dengan mata kuliah hukm yang ga bakalan jauh dari seputar masalah piutang lelang negra(kamu bisa jadi juru sita atau juru lelang). Ada juga beberap mata kuliah manajemen, penilaian aset dan properti, dll.
Next, setelah lulus.mahasiswa spes ini akan ditemptkan sebagai pegawai Depkeu di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Apakah itu di kanwil DJKN atau di kantor operasionalnya, yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKPN) di seluruh Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar